Minggu, 06 Januari 2013
Ruang Lingkup Profesi Gizi
A. GIZI SEBAGAI PROFESI
Kesehatan ialah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Sedangkan tenaga kesehatan ialah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki
pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Di Indonesia duduk kasus gizi utama masih didominasi oleh duduk kasus gizi Kurang Energi Protein (KEP), duduk kasus Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY), dan duduk kasus Kekurangan Vitamin (KVA) dan mulai meningkatnya duduk kasus obesitas terutama di kota-kota besar. Disamping itu, diduga ada duduk kasus gizi mikro lainnya seolah-olah defisiensi zinc yang sampai dikala ini belum terungkapkan karena yaitu ialah adanya keterbatasan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang gizi. Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi di banyak sekali bidang pembangunan dan makin berkembangnya paradigma pembangunan nasional yang berwawasan sumber daya insan (SDM), maka upaya untuk meningkatkan status gizi masyarakat dan penanggulangan permasalahannya (masalah gizi) makin menerima prioritas dalam seni administrasi pembangunan nasional. Keadaan gizi masyarakat umum dan individu khususnya memiliki efek terhadap pembangunan negara secara umum dan khusus berdampak pada pertumbuhan fisik, mental dan kecerdasan serta produktivitas manusia. Oleh karena yaitu ialah itu, pemecahan duduk kasus gizi ditempatkan sebagai ujung tombak paradigma sehat untuk mencapai Indonesia sehat pada masa mendatang.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 perihal Kesehatan Bab V, Pasal 10 menyatakan bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang akan dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Perbaikan gizi merupakan salah satu cara mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 perihal Kesehatan.
Menurut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 perihal Kesehatan dinyatakan bahwa perbaikan gizi diselenggarakan untuk mewujudkan terpenuhinya kebutuhan gizi dan meliputi upaya peningkatan status dan mutu gizi, pencegahan, penyembuhan, dan atau pemulihan simpulan gizi salah. Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan tenaga-tenaga gizi yang menguasai segala permasalahan gizi yang dihadapi. Seorang jago gizi Diharapkan sanggup menangani permasalahan gizi pada tingkat tinggi yang sanggup dicapai sesuai dengan perkembangan IPTEK, sarana dan prasarana dan kemampuan manajemen.
Mengingat dan memperhatikan hal tersebut di atas, keberadaan jago gizi dan jago madya gizi di Indonesia sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pelayanan gizi berada dimana-mana dan kapan saja selama masyarakat dan individu masih mau untuk hidup sehat dalam siklus kehidupan manusia.
Ada beberapa pengertian perihal jago gizi. Dari banyak sekali pengertian tersebut sanggup disimpulkan bahwa jago gizi ialah profesi khusus, orang yang mengabdikan diri dalam bidang gizi serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui suatu pendidikan khususnya bidang gizi. Tugas yang diemban oleh jago gizi berguna untuk kesejahteraan manusia. Demikian juga dengan pengertian masyarakat, ada permasalahan gizi pasti ada jago gizi. Pada dikala ini, pengertian Register Dietisien ialah seseorang yang menuntaskan pendidikan akademik strata I dan pendidikan profesi
gizi dalam suatu lembaga pendidikan perguruan tinggi yang telah direkomendasikan. Pelayanan gizi ialah pelayanan profesional gizi yang merupakan bab integral dari pelayanan kesehatan, yang diberikan kepada masyarakat dalam kurun waktu tertentu.
Sebagai profesi gizi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Mengembangkan pelayanan yang unik kepada masyarakat.
2. Anggota-anggotanya dipersiapkan melalui suatu aktivitas pendidikan.
3. Memiliki serangkaian pengetahuan ilmiah.
4. Anggota-anggotanya menjalankan kiprah profesinya sesuai kode etik yang berlaku.
5. Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya.
6. Anggota-anggotanya masuk budi menerima imbalan jasa atas pelayanan yang diberikan.
7. Memiliki suatu organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh anggotanya.
8. Pekerjaan/sumber utama seumur hidup.
9. Berorientasi pada pelayanan dan kebutuhan obyektif.
10. Otonomi dalam melakukan tindakan.
11. Melakukan ikatan profesi, lisensi jalur karir.
12. Mempunyai kekuatan dan status dalam pengetahuan spesifik.
13. Alturism.
B. AHLI GIZI SEBAGAI TENAGA KERJA PROFESIONAL
Ahli Gizi termasuk Ahli Madya Gizi ialah pekerja profesional. Persyaratan sebagai pekerja profesional telah dimiliki oleh Ahli Gizi maupun Ahli Madya Gizi tersebut. Persyaratan tersebut adalah:
1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis.
2. Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan tenaga profesional.
3. Keberadaannya diakui dan dibutuhkan oleh masyarakat.
4. Mempunyai kewenangan yang disyahkan atau diberikan oleh pemerintah.
5. Mempunyai kiprah dan fungsi yang jelas.
6. Mempunyai kompetensi yang terperinci dan terukur.
7. Memiliki organisasi profesi sebagai wadah.
8. Memiliki sopan santun Ahli Gizi.
9. Memiliki standar praktek.
10. Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan menyebarkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
11. Memiliki standar berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.
C. PRINSIP-PRINSIP KODE ETIK PROFESI GIZI
Profesi Gizi mengabdikan diri dalam upaya kesejahteraan dan kecerdasan bangsa, upaya perbaikan gizi, memajukan dan menyebarkan ilmu dan teknologi gizi serta ilmu-ilmu yang berkaitan dan meningkatkan pengetahuan gizi masyarakat. Sebagai
tenaga gizi profesional, seorang jago gizi dan jago madya gizi harus melakukan tugas-tugasnya atas dasar:
1. Kesadaran dan rasa tanggung jawab penuh akan kewajiban terhadap bangsa dan negara.
2. Keyakinan penuh bahwa perbaikan gizi merupakan salah satu unsur penting dalam upaya mencapai derajat kesehatan dan kesejahteraan rakyat.
3. Tekad lingkaran untuk menyumbangkan tenaga dan pikirannya demi tercapainya masyarakat adil, makmur dan sehat sentosa.
Untuk itu, seorang jago gizi dan jago madya gizi dalam melakukan tugasnya perlu senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menyampaikan sikap dan perbuatan terpuji yang dilandasi oleh falsafah dan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Ahli Gizi Indonesia serta etik profesi, baik dalam kekerabatan dengan pemerintah bangsa, negara, Masyarakat, profesi maupun dengan diri sendiri.
Dengan melihat cakupan dan kode etik tersebut, disimpulkan bahwa profesi gizi berperan dalam kebijakan sistem pelayanan kesehatan, mendidik dan mengintervensi individu, kelompok, masyarakat serta meneliti dan menyebarkan demi menjaga mutu pelayanan. Oleh karena yaitu ialah itu, perlu disusun standar kompetensi jago gizi dan jago madya gizi Indonesia yang dilandasi dengan peran-peran jago gizi dan jago madya gizi sebagai pelaksana, pengelola, pendidik, penyelia, pemasar, anggota tim dan pelaku praktek kegizian yang bekerja secara profesional dan etis.
Sumber https://onkicabaru.blogspot.com/ Sumber https://musicaltheatrememoirs.blogspot.com/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar